Selasa, 05 September 2017

Wewenang Manajer

Wewenang Manajer

Wewenang Manajer - Tersebut kami cobalah sharing mengenai Jati diri, Peranan, Tanggungjawab, Pekerjaan serta Wewenang dari Manajer 

1. Jati diri Jabatan 

Tempat dalam organisasi dibawah Pengurus, membawahi segera Kepala Sisi Operasiaonal serta beberapa staf di bawahnya. 

2. Peranan Paling utama Jabatan 

a. Memimpin usaha LKMA di Lokasi kerjanya sesuai sama maksud serta kebijakan umum yang sudah ditetapkan LKMA ; 

b. Berencana, menggkoordinasikan serta mengatur semua kesibukan instansi yang mencakup penghimpunan dana dari anggota serta yang lain dan penyaluran dana yang disebut aktivitas paling utama instansi dan beberapa aktivitas yang dengan segera terkait dengan kesibukan paling utama itu dalam usaha mencari tujuan ; 

c. Membuat perlindungan serta melindungi aset perusahaan yang ada dalam tanggung jawabnya ; 

d. Membina hubungan dengan anggota, calon anggota serta pihak beda (customer) yang dilayani dengan maksud untuk meningkatkan service yang tambah baik ;  

e. Membina hubungan hubungan kerja eksternal serta internal, baik dengan beberapa pembina LKMA setempat, tubuh usaha yang lain (Dinas LKMAdan UKM) ataupun dengan internal dengan semua aparat pelaksana (Pengurus/Pengawas), untuk tingkatkan produktivitas usaha. 

3. Tanggung Jawab Manajer


a. Menguraikan kebijakan umum LKMA yang sudah di buat Pengurus serta di setujui Rapat Anggota ; 

b. Membuat serta hasilkan rancangan biaya serta gagasan periode pendek, gagasan periode panjang, dan projectsi (finansial ataupun non finansial) pada Pengurus yang setelah itu juga akan dibawa pada Rapat Anggota ; 

c. Bertangung jawab atas selesainya pekerjaan serta keharusan harian semua bagian/sisi ; 

d. Menyepakati pembiayaan yang jumlahnya tidak melampaui batas kewenangan manajemen ; 

e. Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semuanya pekerja yang bertujuan pada perolehan tujuan ; 

f. Bertanggungjawab atas terwujudnya situasi kerja yang dinamis serta serasi ; 

g. Menyarankan pada Pengurus mengenai menambahkan, pengangkatan serta pemberhentian karyawan sesuai sama keadaan serta keperluan operasional Koperasi Agribisnis ; 

h. Di tandatangani serta menyepakati permintaan pembiayaan dengan batas wewenang yang ada pada Pusat/Cabang/Unit ; 

i. Tingkatkan pendapatan serta menghimpit cost dan mengawasi operasional kantor Pusat/Cabang/Unit ; 

j. Tersambungnya hubungan kerja dengan pihak beda dengan baik serta untungkan dalam rencana penuhi keperluan Instansi ; 

k. Bertanggungjawab atas terdapatnya bahan Rapat Anggota Tahunan ; 

l. Mengamankan harta kekayaan LKMA supaya terproteksi dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan serta rusaknya, dan semua aset LKMA ; 

m. Mengadakan penilaian prestasi kerja karyawan ; 

n. Buat laporan dengan periodik pada Tubuh Pengurus. 

4. Beberapa Pekerjaan Pokok 

a. Menguraikan kebijakan umum LKMA yang sudah di buat Pengurus serta di setujui Rapat Anggota, dengan : Terima serta pelajari ketentuan/instruksi/memo dari Pengurus, melakukan serta mensosialisasi ketentuan/instruksi/memo pada semuanya karyawan serta pihak yang mempunyai urusan, mengevaluasi hasil realisasi ketentuan apabila dibutuhkan memberikan laporan melaporkan pada Pengurus ; 

b. Membuat serta hasilkan rancangan biaya LKMA serta gagasan periode pendek, gagasan periode panjang dan projectsi (finansial ataupun non finansial) pada Pengurus yang setelah itu juga akan dibawa pada Rapat Anggota dengan : 

Dengan Manajer Cabang/Kabag Operasional serta staf yang berkaitan dengan bagian yang dibutuhkan ; 
Memastikan tujuan investasi periode panjang serta periode pendek ; 
Berencana serta membuat gagasan kerja periode pendek (1 th.) serta periode Panjang (5 th.) ; 
Mempresentasikan gagasan kerja periode pendek (1 th.) serta periode panjang (5 th.) pada Pengurus, Pengawas serta anggota apabila diperukan. 
c. Menyepakati mengajukan utang anggota yang jumlahnya tidak melampaui batas kewenangan manajemen, dengan : 

Meninjau jaminan serta usaha pemohon utang ; 
Di tandatangani surat kesepakatan ; 
Memonitor cicilan utang yang sudah dicairkan pada anggota. 
d. Menyarankan menambahkan, pengangkatan serta mempromosikan dan pemberhentian karyawan pada kantor Pusat, Cabang/Unit, dengan : 

Mengambil keputusan maksud serta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar