Syarat Perpanjangan STR Perawat
Syarat Perpanjangan STR Perawat - Surat tanda registrasi perawat atau seringkali disingkat STR perawat yaitu satu surat yang didapatkan oleh pemerintah pada Perawat yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi. serta jika seseorang perawat sudah mempunyai STR baru perawat itu diijinkan untuk memberi service kesehatan. serta untuk yang belum juga mempunyai diwajibkan serta harus untuk memperoleh kan STR sebab perawat tanpa ada STR sangat susah untuk mencari pekerjaan baik dirumah sakit ataupun diklinik. jadi pada rekan-rekan perawat yang belum juga mempunyai STR alangkah sebaiknya untuk segara mengurusinya supaya makin lengkap prasyarat yang diperlukan oleh seseorang perawat profesional.
contoh STR perawat
Prasyarat Pembuatan STR perawat terdiri dua menurut th. kelulusan yakni perawat yang lulus di bawah th. 2012 serta perawat yang lulus di atas th. 2012. prasyarat nya bisa di baca pada penjelasan di bawah.
Prasyarat pembuatan STR perawat yang lulus sebelumnya th. 2012.
Beruntunglah untuk perawat yang lulus di bawah th. 2012 sebab, sesuai sama Permenkes 1796, ditetapkan kalau perawat yang lulus di bawah th. 2012 memperoleh keringanan (pemutihan). mereka tidaklah perlu ikuti ujian kompetensi. cukup hanya menyertakan prasyarat – prasyarat tersebut :
lakukan registrasi on-line STR lewat situs MTKI untuk memperoleh Lembar cheklist serta Formulir pendaftaran registrasi
Ijazah perawat paling akhir (SPK, DIII, Ners, Ners Spesialis) dilegalisir 2 lembar.
Cocok Fhoto 4×6 Latar merah 3 Lembar.
Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100. 000, 00 (seratus ribu rupiah) lewat pembayaran system Simponi/MPNG2
Surat info Sehat dari dokter.
sesudah Kriteria itu dilampirkan jadi setelah itu pemutihan diserahkan segera dengan segera ke mtki lewat mtkp di daerah masing – masing.
Prasyarat Pembuatan STR perawat Yang lulus di atas th. 2012
untuk perawat yang lulus di atas th. 2012 mereka mesti mempunyai sertifikat kompetensi yang bermakna dengan automatis mereka mesti lah lulus dalam uji kompetensi.
tersebut prasyarat -syarat nya.
lakukan registrasi on-line STR lewat situs MTKI untuk memperoleh Lembar cheklist serta Formulir pendaftaran registrasi
Fhoto copy ijazah perawat yang sudah dilegalisir 1 lembar
Fhoto copy Sertifikat kompetensi 1 lembar
Cocok Fhoto ukuran 4×6 latar merah sejumlah 2 lembar
Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100. 000, 00 (seratus ribu rupiah) lewat pembayaran system Simponi/MPNG2
Fhoto copy KTP 1 lembar
Surat Info sehat dari dokter 1 lembar.
sesudah Kriteria diperlengkapi lalu lanjut pada step alur pembuatan STR Perawat yakni :
setelah itu kirim berkas ke MTKP dapat lewat pos atau diantar segera.
Setalah MTKP lakukan verifikasi kelengkapan berkas serta dinyatakan lengkap serta valid setelah itu juga akan diolah untuk dikirim ke MTKI.
pada saat menanti kita dapat check status lewat situs mtki
Prasyarat Perpanjangan STR Perawat.
lakukan registrasi ulang on-line STR lewat situs MTKI untuk memperoleh Lembar cheklist serta Formulir.
Fhoto copy ijazah perawat yang sudah dilegalisir 2 lembar
Fhoto copy sertifikat kompetensi 1 lembar
Cocok fhoto ukuran 4×6 latar merah 2 lembar
Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100. 000, 00 (seratus ribu rupiah) lewat pembayaran system Simponi/MPNG2
Surat referensi profesi/referensi profesi dari organisasi profesi (PPNI) jadi bukti unit credit profesi (SKP) sudah memenuhi 25 SKP.
sesudah Kriteria diperlengkapi lalu lanjut pada step alur perpanjangan STR Perawat yakni :
setelah itu kirim berkas ke MTKP dapat lewat pos atau diantar segera.
Setalah MTKP lakukan verifikasi kelengkapan berkas serta dinyatakan lengkap serta valid setelah itu juga akan diolah untuk dikirim ke MTKI.
pada saat menanti kita dapat check status lewat situs mtki
untuk registrasi dapat segera ke http :// mtki. kemkes. go. id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar