Minggu, 04 Juni 2017

Pengertian K3

Pengertian K3

Pengertian K3 - Sekarang ini tiap-tiap pekerjaan yang mempunyai potensi bahaya memerlukan pekerja yang mempunyai kompetensi K3. Jadi bukti kompetensi itu, tiap-tiap pekerja mesti mempunyai sertifikat serta lisensi. Lantas bagaimana langkahnya beberapa orang jadi pekerja memperoleh sertifikat serta lisensi ini? 
Sebelumnya itu, mari kita saksikan Undang-Undang No. 1 th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja. Pada pasal 9 ayat 3 : 

Pengurus diharuskan mengadakan pembinaan untuk semuanya tenaga kerja yang ada di 
bawah pimpinannya, dalam mencegah kecelakaan serta pemberantasan kebakaran serta 
penambahan keselamatan serta kesehatan kerja, juga dalam pemberian pertolongan pertama 
dalam kecelakaan. 
Sesudah tenaga kerja ikuti pembinaan, tenaga kerja bakal melakukan ujian untuk memperoleh sertifikat serta lisensi. 
Lalu pada pasal 10 ayat 1 serta 2 : 

Menteri Tenaga Kerja berwenang membuat Panitia Keselamatan serta Kesehatan Kerja manfaat memperkembangkan kerja sama, sama-sama pengertian serta partisipasi efisien dari entrepreneur atau pengurus serta tenaga kerja dalam beberapa tempat kerja untuk melakukan pekerjaan serta keharusan berbarengan di bagian keselamatan serta kesehatan kerja, dalam rencana memperlancar usaha berproduksi. 
2. Susunan Panitia Pembina Keselamatan serta Kesehatan Kerja, pekerjaan serta lain-lainnya diputuskan oleh Menteri Tenaga Kerja. 
Pembentukan P2K3 ada pada Ketentuan Menteri Tenaga Kerja Per. 04/Men/1987. Satu diantaranya menjelaskan bagaimana tenaga kerja bisa jadi seseorang pakar k3 seperti pada pasal 5 dijelaskan : 

Tiap-tiap entrepreneur atau pengurus yang bakal mengangkat Pakar Keselamatan Kerja mesti ajukan permintaan dengan cara tertulis pada Menteri. 
2. Permintaan penunjukan Pakar Keselamatan Kerja seperti disebut ayat (1) mesti bermaterai cukup serta dilampirkan : 
a. Daftar kisah hidup calon Pakar Keselamatan Kerja ; 
b. Surat info pengalaman kerja ; 
c. Surat info berbadan sehat dari dokter ; 
d. Surat pernyataan bekerja penuh di perusahaan yang berkaitan ; 
e. Fotocopy ijasah atau STTB paling akhir ; 
f. Sertifikat pendidikan spesial yang diadakan oleh Departemen Tenaga Kerja atau Tubuh atau Instansi Pendidikan yang disadari Departemen Tenaga Kerja. 
Untuk memperoleh Sertifikat, tenaga kerja butuh lakukan kursus yang diadakan oleh departemen tenaga kerja (saat ini jadi Kemnaker) atau Tubuh atau Instansi Pendidikan yang disadari Kemnaker. Satu diantara Instansi Pendidikan yang disadari Kemnaker yaitu PT Prashetya Quality jadi PJK3. 

Lalu untuk memperoleh Lisensi/Surat Penunjukan, tenaga kerja butuh lakukan serta lulus ujian seperti dijelaskan pada pasal 7 serta 8. 

Pasal 7 : Untuk menunjuk Pakar Keselamatan Kerja, Menteri membuat Tim Penilai yang dengan cara fungsional diketuai oleh Direktur Jenderal Bina Jalinan Ketenagakerjaan serta Pengawasan Etika Kerja serta anggotanya terbagi dalam petinggi Departemen Tenaga Kerja serta Lembaga atau Tubuh atau Instansi di Luar Departemen Tenaga Kerja yang dilihat butuh. 



Pasal 8 : Tim Penilai seperti disebut pasal 7 memiliki manfaat : 
a. Mengecek kelengkapan kriteria calon Pakar Keselamatan Kerja yang diserahkan entrepreneur atau pengurus ; 
b. Lakukan pengujian kemapuan tehnis di bagian keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja serta ergonomi ; 
c. Mengemukakan pada Menteri : 
1) Untuk di keluarkan ketentuan penunjukan jadi Pakar Keselamatan Kerja jika calon Pakar Keselamatan Kerja yang berkaitan dinilai sudah penuhi kriteria oleh Tim Penilai ; 
2) Untuk di keluarkan ketentuan penolakan permintaan entrepreneur atau pengurus jika calon Pakar Keselamatan Kerja yang berkaitan dinilai tidak penuhi kriteria oleh Tim Penilai. 
Satu lagi pada Undang-undang No 13 th. 2003 pada pasal 18 berbunyi : 
1. Tenaga kerja memiliki hak peroleh pernyataan kompetensi kerja sesudah ikuti kursus kerja yang diadakan instansi kursus kerja pemerintah, instansi kursus kerja swasta, atau kursus ditempat kerja. 
2. Pernyataan kompetensi kerja seperti disebut dalam ayat (1) dikerjakan lewat sertifikasi kompe tensi kerja. 
3. Sertifikasi kompetensi kerja seperti disebut dalam ayat (2) dapatlah diikuti oleh tenaga kerja yang sudah memiliki pengalaman. 
4. Untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja dibuat tubuh nasional sertifikasi profesi yang inde penden. 
5. Pembentukan tubuh nasional sertifikasi profesi yang berdiri sendiri seperti disebut dalam ayat (4) ditata dengan Ketentuan Pemerintah. 
Lantas sertifikat, SIO serta Surat Penunjukan siapa yang keluarkan? Jawabannya :  
1. Kemnaker RI 
2. Tubuh Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 

Sertifikasi Kemnaker RI 

Untuk memperoleh sertifikasi, surat ijin operasional serta surat penunjukan dari Kemnaker RI, tenaga kerja butuh : 
1. Penuhi kriteria seperti ditata oleh Kemnaker RI. Lebih detilnya kamu baca Permen 04 th. 1987. 
2. Ikuti pembinaan & sertifikasi K3. Satu diantara pembinaan yang sah lewat kursus dari PT Prashetya Quality jadi PJK3. Semasing program kursus mempunyai materi kajian yang tidak sama. Hingga jumlah hari pembinaannya juga tidak sama. Jadi contoh kursus Pakar K3 Umum yang berjalan sepanjang 12 hari. 
3. Lakukan ujian untuk ditetapkan apakah tenaga kerja layak atau tidak memperoleh SIO serta SKP. Ujian ini umumnya segera dikerjakan sesudah dikerjakannya kursus. 

Sertifikasi BNSP 

Sebelumnya itu mari kita kenali semakin banyak mengenai BNSP. Tubuh Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) yaitu satu instansi berdiri sendiri yang di bentuk pemerintah berdasar pada UU Nomor 13 Th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Tubuh ini bekerja untuk menanggung kualitas kompetensi serta pernyataan tenaga kerja pada semua bidang bagian profesi di Indonesia lewat sistem sertifikasi. 

Pekerjaan pokok serta manfaat BNSP jadi otoritas sertifikasi personel sesuai sama PP No. 23 mengenai Tubuh Nasional Sertifikasi Profesi th. 2004 intinya pasal 4 : 

Ayat 1) : Manfaat terlaksananya pekerjaan sertifikasi kompetensi kerja seperti disebut dalam Pasal 3, BNSP bisa memberi lisensi pada instansi sertifikasi profesi yang penuhi kriteria yang diputuskan untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja. 
Ayat 2) : Ketetapan tentang kriteria serta tata langkah pemberian lisensi instansi sertifikasi profesi seperti disebut dalam ayat 1) diputuskan selanjutnya oleh BNSP. 
Undang-undang Nomor 13 Th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan mengamanatkan pembentukan Tubuh Nasional Sertifikasi Profesi yang berdiri sendiri untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja untuk tenaga kerja, baik yang datang dari lulusan kursus kerja serta/atau tenaga kerja yang sudah memiliki pengalaman. Tubuh Nasional Sertifikasi Profesi itu begitu dibutuhkan jadi instansi yang memiliki otoritas serta jadi referensi dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja dengan cara nasional. Dengan hal tersebut, jadi akan di bangun satu system sertifikasi kompetensi kerja nasional yang disadari oleh semuanya pihak. 

Kehadiran Tubuh Nasional Sertifikasi Profesi seperti disebut diatas juga begitu utama dalam hubungannya dengan penyiapan tenaga kerja Indonesia yang kompetitif hadapi persaingan di pasar kerja global. Selain itu, karenanya ada Tubuh Nasional Sertifikasi Profesi bakal mempermudah kerja sama juga dengan institusi-institusi semacam di negara-negara lain dalam rencana bangun sama-sama pernyataan (mutual recognition) pada kompetensi tenaga kerja semasing negara. 
Berkenaan dengan hal itu diatas, jadi Ketentuan Pemerintah ini mengatur beberapa hal yang terkait dengan pekerjaan, organisasi, keanggotaan, tata kerja, serta pembiayaan Tubuh Nasional Sertifikasi Profesi. 

Pada Ketentuan Pemerintah No 23 Th. 2004 pasal 18 dijelaskan : 

Proses sertifikasi kompetensi kerja yang sudah dikerjakan oleh Instansi Sertifikasi Profesi berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta/atau sudah disadari oleh instansi internasional tetaplah dikerjakan oleh Instansi Sertifikasi Profesi yang berkaitan. 
Di bawah ini langkah memperoleh Sertifikasi serta Lisensi dari BNSP : 
1. Tenaga Kerja ikuti uji kompetensi, bila lulus memperoleh Sertifikat serta SIO 
2. Untuk memperoleh SKP, tenaga kerja mesti mempunyai pengalaman bekerja sepanjang 2 th., lalu ikuti ujian lagi. 
3. Ujian lewat PJK3 yang bekerja bersama dengan Instansi Sertifikasi Profesi yang bersangkutan 

Perbandingan Sertifikasi Kemnaker RI dengan BNSP 

Sertifikasi Kemnaker RI, tenaga kerja mesti melakukan aktivitas kursus terlebih dulu. Ini bakal beresiko baik untuk tenaga kerja yang belum tahu mengenai kompetensi K3 yang bakal diujikan. Tetapi untuk tenaga kerja yang telah betul-betul tahu semuanya materi kursus, sudah pasti ini bakal menghabiskan waktu, mereka sesungguhnya telah siap untuk ditest serta meyakini benar untuk jadi Pakar K3. 
Sertifikasi BNSP, tenaga kerja akan tidak melakukan aktivitas kursus. Mereka segera ditest bakal kompetensinya. Sistem ini tambah lebih cepat usai dibanding sertifikasi dari Kemnaker RI. Walau demikian tidak direferensikan untuk tenaga kerja yang masih tetap sangsi bakal pemahaman mengenai kompetensi yang diujikan. 
Sertifikasi Kemnaker RI berjalan lebih lama, sudah pasti cost yang di keluarkan lebih mahal dibanding sertifikasi BNSP. 
Sertifikasi Kemnaker RI cuma ujian satu kali untuk memperoleh Sertifikat, SIO serta SKP. Sesaat BNSP butuh lakukan ujian lagi untuk memperoleh SKP. 
Keduanya keduanya sama SAH dengan cara Nasional. 
BNSP sesuai sama MRA (disadari Internasional)

sertifikasi k3 gratis
training k3 umum murah
pelatihan k3 umum di yogyakarta
pelatihan k3 umum sertifikasi depnakertrans
syarat menjadi ahli k3
pelatihan k3 umum gratis 2017
pelatihan k3 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar